Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 2 Oktober 2011

Sms tersasar, gadis 15 tahun mangsa perkosaan



KEDIRI - Nasib malang menimpa Melati, warga Desa/Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Gara-gara terjebak dalam jalinan asmara lewat SMS nyasar, bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban perkosaan hingga 3 kali.

Kisah pilu Melati bermula pada keisengannya mengirimkan SMS pada sebuah nomor yang diberikan sang teman pada akhir tahun 2006 lalu. Awalnya gadis yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ini hanya berkeinginan berkenalan, namun disambut oleh sang penerima untuk ajakan menjalin asmara.

Dari adanya SMS tersebut, jalinan asmara terjalin. Meski demikian sejak saat itu pula, antara korban dan pelaku belum pernah bertemu.

Pertemuan pertama baru terjadi pada pertengahan Juli 2008, setelah sang "kekasih gelap" memaksanya untuk bisa bertemu. Lokasi yang dipilih adalah Hotel Pardikan Asri, yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri.

Dari pertemuan tersebut, Melati mengetahui jika kekasihnya bernama Jumali (40), warga Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

"Dalam kasus ini korban juga tertipu, karena selama menjalin asmara secara gelap pelaku mengaku masih duduk di bangku kelas 2 SMA," kata KBO Reskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Senin (4/8/2008).

Yusuf menambahkan, meski dari pertemuan pertama korban mengetahui jika kekasihnya ternyata seharusnya layak dijadikan ayahnya, korban tetap tak peduli dan bersedia melanjutkan hubungan asmara.

Sayang, langkah tersebut menjadi bumerang baginya, karena selang beberapa hari dari pertemuan pertama dia dipaksa melayani nafsu bejat kekasih di lokasi yang sama saat pertama kali bertemu.

"Pengakuan korban, dia diperkosa 3 kali. Pertama tanggal 21 Juli dan selanjutnya tanggal 28 dan 30 Juli kemarin," imbuh Yusuf.

Terbongkarnya perkosaan ini sendiri terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Dari aduan yang dilanjutkan ke polisi tersebut, pelaku dapat dibekuk saat berada di rumahnya.

Dikatakan pula oleh Yusuf, pelaku akibat perbuatannya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun perjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular