
Liputan6.com, Medan: Sejumlah remaja di Medan, Sumatra Utara, menghabiskan waktu usai subuh atau ngabuburit menjelang buka puasa dengan bergerombol di tempat-tempat tertentu. Mereka berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempun yang bukan muhrim nya. Meski bulan puasa, tak jarang di antara mereka ada yang berpakaian seronok.
Faktor inilah yang akhirnya mendorong Majelis Ulama Indonesia setempat untuk berkomentar. Bahkan MUI Sumut, Sabtu (14/8), dengan tegas menyatakan bahwa asmara subuh dan ngabuburit adalah haram.
Meski belum dituangkan secara tertulis MUI Sumut akan mensosialisasikan fatwa ini kepada pemerintah daerah setempat agar menghapus kegiatan ini. MUI juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat mengantisipasi segala kegiatan remaja ini yang dikhawatirkan menjurus pada tindak pidana.
