
JAKARTA: Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan warga terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh Selly Yustiawati alias Rasellya Taher (26) sejak tahun 2006-2010. Kasus tersebut belum dinyatakan kedaluwarsa.
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut bisa dilaporkan kembali ke kepolisian setempat, di mana delik tersebut terjadi.
"Kasusnya belum kedaluwarsa, jadi bisa dilaporkan ke kepolisian setempat, sesuai locus de licti," kata Nico saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2011).
Nico mengatakan, kepolisian setempat nantinya akan berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota untuk penyidikan kasusnya. "Nanti misalnya Polres Jakarta Selatan, koordinasi sama Polres Bogor untuk penanganan kasusnya," katanya.
Sementara itu, Nico mengungkapkan, tahun 2010, Polda Metro Jaya telah menerima 2 laporan warga. Dua kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.
"Kita akan koordinasikan juga dengan Polres Bogor untuk kasus ini," katanya.
Sementara pada 2006, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor bernama Wanda Rosman pada 3 Agustus 2006 silam. Dalam laporan tersebut, Wanda melaporkan Selly atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk menjadikan sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
"Tapi kasus yang tahun 2006 itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Selly Yustiawati merupakan buron 3 Polda yakni Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Selly diduga telah menipu sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.