
Tersangka VL, 18, warga Jalan Masjid Komplek Citra Graha, Tembung, dijebloskan dalam sel tahanan Mapolresta Medan.
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit Judi Sila AKP Hartono kepada wartawan, pagi ini, mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya FA, 16, yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Dijelaskan Hartono, kasus ini berawal antara korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara. Tersangka kemudian mengajak pacarnya untuk jalan-jalan ke rumah temannya yang kos di Medan. “Di rumah kos inilah tersangka mencabuli pacarnya,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul itu, korban gelisah sehingga membuat curiga orangtuanya. Semula korban tidak mengaku ketika ditanyai orangtuanya. Namun karena terus didesak, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pacarnya.
Mendengar penuturan anaknya, orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari bagaimana jalan keluarnya. Ternyata setelah kedatangan orangtua korban, tersangka malah melarikan diri ke Pekan Baru.
Keluarga korban kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan.Akhirnya tersangka ditangkap di Pekan Baru.