
MEDAN: (Sumatera Utara): Siswi kelas 1 SMA bernisiatl FA, 16, ditiduri oleh seorang pria di salah satu rumah kost. Pria yang baru seminggu dikenalnya itu, kemudian tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri.
Pria itu juga pelajar SMA berinisial VL, 18, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Warga Komplek Citra Graha, Tembung, Medan Sumatera Utara ini, ditangkap anggota Reskrim Unit Judi Sila Polresta Medan, karena diduga kuat telah mencabuli pacaarnya.
Kanit Judi Sila Polresta Medan, AKP Hartono, Kamis 31 maret 2011, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Pekanbaru, Riau, setelah mendapat pengaduan dari korbannya FA, 16, yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Menurut dia, kasus ini berawal setelah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara, sepekan lalu. Tersangka kemudian mengajak pacarnya untuk jalan-jalan ke rumah temannya yang kos di Medan. “Di rumah kos inilah tersangka mencabuli pacarnya,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, bukannya jawaban seperti yang diharapkan tersangka, melainkan VL, mengelak dan mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Mendengar penuturan anaknya, orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari bagaimana jalan keluarnya. Ternyata setelah kedatangan orangtua korban, tersangka malah melarikan diri ke Pekanbaru.
“Tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik,” kata Kanit.