Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 4 Ogos 2010

FATWA MUI: Hukumnya haram membonceng??



Liputan6.com, Lebak: Bagi Anda pria dan wanita yang tinggal di Lebak, Banten, sepertinya harus lebih berhati hati menjaga tingkah laku ketika berkasih-kasihan. Majelis Ulama Indonesia wilayah ini sedang mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram bagi mereka yang berboncengan yang bukan muhrimnya. Jika benar, maka rencana ini akan segera diputuskan sebelum tiba bulan Ramadan. Lantas, apa pertimbangan fatwa ini harus dibuat?

Rencana ini bukan tanpa risiko ketika lapangan pekerjaan semakin sulit dan pengangguran kian banyak, orang-orang seperti inilah yang akan menderita. Salah satunya adalah para tukang ojek. Pekerjaan mereka mengharuskan mereka berboncengan dengan konsumen. Mereka akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Dan, jika mereka kehilangan pekerjaan maka siapa yang bertanggung jawab? MUI tampaknya belum berpikir sejauh itu.

Selain fatwa haram berboncengan, MUI Kabupaten Lebak juga sedang mempertimbangkan fatwa haram balapan liar karena mengganggu ketenteraman umum yang dapat memicu kecelakaan serta fatwa tentang situs porno dan aksi pornografi lainnya. Jika ini yang diharamkan, maka mungkin banyak orang akan setuju. Mungkin lebih baik jika MUI menimbang ulang rencana fatwa mereka sebelum menimbulkan kontroversi lebih jauh.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular