Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 21 Ogos 2010

Indonesia Mahu Bincang Perbatasan Malaysia

Menhan Purnomo Yusgiantoro


Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Indonesia sap menghadapi Malaysia di meja perundingan untuk menyelesaikan masalah perbatasan yang belum selesai, baik perbatasan darat maupun laut. "Kami sudah siapkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang mendasari batas wilayah RI yang berbatasan dengan Malaysia, baik darat maupun laut. Kita sudah siapkan semua, dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri untuk dibawa ke meja perundingan," kata Purnomo, Sabtu (21/8), di Jakarta.

Purnomo menegaskan, Indonesia ingin persoalan perbatasan baik di darat dan laut diselesaikan secara progesif. "Setelah disepakati dan diratifikasi, kedua negara harus mematuhinya. Tetapi ini kan masalah negosiasi, masing-masing pihak memiliki argumen apalagi ini menyangkut penentuan batas dua negara, menyangkut ZEE, landas kontinen, jadi ada tarik ulur," tambah Purnomo.

Kendati begitu, lanjut Menhan, Indonesia siap menghadapi Malaysia di meja perundingan. Indonesia hingga kini baru menyelesaikan 15 status batas maritim sejak 1969 dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Australia. Kementerian Luar Negeri mencatat selain keempat negara tersebut, Indonesia juga telah menyelesaikan status batas maritim dengan Papua Nugini, Vietnam, dan India.

Khusus dengan Malaysia pada 1969, RI telah meratifikasi perjanjian Garis Batas Landas Kontinen antara kedua negara. Tak hanya itu, pada 1970 kedua negara juga telah meratifikasi garis batas laut wilayah RI dan Malaysia.

Sementara itu, berdasar catatan Kementerian Dalam Negeri ada 10 masalah perbatasan darat RI-Malaysia yang belum selesai seperti perlunya pengukuran ulang di perbatasan Tanjung Datu karena hasil pengukuran bersama tidak sesuai. Permasalahan kedua, di perbatasan Gunung Raya, garis batas Gunung Raya I dan II, hasil "joint survey" tidak dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Ketiga, G Jagoi/S Buan kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan Konvensi 1928. Permasalahan keempat di perbatasan Batu Aum penerapan arah dan jarak tidak diterima kedua belah pihak. Masalah kelima adalah Titik D 400, hasil survei RI-Malaysia tahun 1987/1988 tidak menemukan watershed. Keenam, di Pulau Sebatik, kedua tim survei menemukan tugu di sebelah barat P.Sebatik berada pada bagian Selatan posisi yang seharusnya empat derajat, 20", sehingga RI dirugikan.

Permasalahan ketujuh, di perbatasan S Sinapad yakni, Muara S Sinapad berada di utara dari Lintang empat derajat 20" Lintang Utara, tidak sesuai dengan Konvensi 1891 dan 1915. Kedelapan, permasalahan di perbatasan S.Semantipal, oleh pihak Malaysia disampaikan keluhan tentang letak Muara S.Simantipal (minta pengukuran ulang). Permasalahan kesembilan, Titik C 500 - C 600, pihak Malaysia mengeluhkan watershed dipotong sungai. Permasalahan ke-10 adalah B 2700 - B 3100 hasil ukuran bersama menunjukkan penyimpangan sehingga Malaysia dirugikan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular