Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 16 Mac 2011

Guru Setubuhi ABG Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara



KALIANDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Okto Sapita Chandra (22), warga Dusun Kotabatu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Honorer di salah satu SD di Kecamatan Kedondong itu terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan bersetubuh. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 A(2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (16-3), Majelis Hakim yang diketuai Daniel E.S. Simanjuntak, dibantu hakim anggota Niken Rochayati dan Intan Panji Nasarani, mendakwanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan bersetubuh dengannya," kata Daniel.

Usai mendangar vonis, terdakwa yang tidak didampingi penaiehat hukum menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Amrullah yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan, Rabu (18-10), tahun lalu, sekitar pukul 18.30, di Desa Kedondong dengan mengajak saksi korban Ri (16), yang berada di musala, dekat rumah korban. Kemudian keduanya menuju kebun karet.

Tiba di tempat tujuan, terdakwa meminta saksi korban turun dari sepeda motornya dan mengajak berjalan ke fondasi bendungan air yang ada di kebun karet tersebut. Selanjutnya terdakwa merayu dan memaksa saksi korban melakukan hubungan suami istri dengan janji akan bertanggung jawab.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular