Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 25 Disember 2011

Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji




JAKARTA - Keterlibatan anggota Kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terlibat tindak pidana.

Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT BSMI dan PT SI.

Anggota korps Bhayangkara itu juga terlibat penembakan. ‘’Kami sudah dapat jawaban Kapolri,’’ ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.

Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S.

Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.

Ifdhal menghargai langkah Kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan ada pelanggaran, pihaknya minta tiga anggota tak hanya diproses sebatas etik.

‘’Ke depan, ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri,’’ jelasnya.

TGPF menganggap langkah polisi ini sebagai tindakan yang luar biasa. Maklum, biasanya pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat jarang bisa sampai ke pengadilan atau Kejaksaan. Yang terjadi justru banyak kasus tersebut hilang dan menguap di tingkat Propam dengan sanksi pelanggaran etika. Dalam insiden di Mesuji, November 2010, empat terluka tembak dan 1 meninggal.

Yang tertembak adalah Muslim (17), di kaki kanan, Robin (17) di kaki kiri, Rano Karno (26) luka di tangan dan perut kiri, dan Harun (17) di tumit kiri. Sedang warga yang meninggal bernama Zaelani.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular