Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 24 Februari 2012

Lelaki 58 tahun, setubuhi gadis 12 tahun di kamar



ANGGANA - Kasus pencabulan menimpa murid kelas 6 SD, sebut saja namanya Bulan (12) yang tinggal di Desa Sepatin Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Si pelaku adalah tetangga korban, seorang pria berusia 58 tahun, bernama Muntak dan kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Anggana yang terletak di Desa Sungai Meriam. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 19.30 Wita, Minggu (19/2) malam.

"Korban berhasil diperdaya setelah diberikan uang Rp 30.000 oleh pelaku. Kasus pencabulan ini masih terus dikembangkan penyelidikannya. Pelaku bakal dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun," ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana, didampingi Kapolsek Anggana AKP Supartono Sudin kepada wartawan, Senin (20/2).

Dari keterangan diperoleh polisi, nista itu berawal ketika Bulan bermaksud membeli barang di sebuah warung. Ternyata dalam perjalanan menuju warung tersebut, Bulan justru bertemu Muntak. Karena memang sudah kenal baik, Muntak kemudian menyapa Bulan dan mengajak anak perempuan 12 tahun itu singgah di kediamannya.

"Korban juga sempat diberikan uang Rp 30.000, supaya mau ikut ke rumah pelaku," tambah Tono, sapaan akrab Kapolsek Anggana itu, lagi.
Begitu tiba di rumahnya, Muntak langsung mengajak Bulan masuk ke sebuah kamar. Lantaran tidak mengetahui maksud dan tujuan pria setengah baya itu, maka Bulan menurut saja.

Ketika sudah berada di kamar, pakaian bocah perempuan yang mulai berkembang itu dilucuti Muntak. Lantaran takut pelaku marah, maka Bulan hanya bisa pasrah ketika digerayangi tetangga itu. Sampai saat pemerkosaan terjadi, Bulan hanya pasrah.

"Nah, kasus pencabulan itu sebenarnya tak sengaja terungkap. Ketika pelaku dan korban bersama-sama mencuci kelamin mereka di kamar mandi, ternyata diketahui seorang tetangga. Saksi itu curiga ketika melihat korban dan pelaku tidak berpakaian, maka dia melaporkan itu kepada Labacok, orangtua korban," katanya lagi.

Mengetahui hal itu, orangtua Bulan kemudian mengadu ke petinggi Desa Sepatin. Selanjutnya persoalan itu disampaikan pula ke Polsek Anggana. Tapi lantaran jarak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Delta Mahakam, sehingga cukup jauh dari Kantor Polsek Anggana yang terletak di Desa Sungai Meriam, maka kasus itu baru ditangani petugas sekira pukul 10.00 Wita, Senin (20/2) kemarin.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular