Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 24 Mei 2012

Perebutan Wilayah, Sulbar: Pulau Lari-larian Milik Kami, Harga Mati!

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh





MAMUJU - Perebutan Pulau Lari-larian di Selat Makassar antara provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung sengit hingga Mahkamah Agung (MA). Meski MA telah mengabulkan permohonan Gubernur Kalsel yang meminta pulau kaya gas tersebut menjadi miliknya, Sulbar tetap ngotot sebaliknya.

"Saya tidak akan membiarkan sejengkalpun wilayah Sulbar diambil oleh siapapun. Upaya advokasi akan semakin kita perkuat untuk menjaga itu semua, termasuk Pulau Salissingan yang mau dikuasai Kaltim. Ini harga mati," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, Kamis (24/5/2012).

Terkait adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan gubernur Kalsel, Anwar tidak mau berkomentar banyak. Sebab dirinya belum membaca salinan putusan tersebut.

"Kalaupun MA memutus batal Permendagri No 43 /2011 maka Pulau Lari-larian tetap menjadi milik Kabupaten Majene, Sulbar atas dasar UU No 32 tahun 2004 dan UU lain," ujar Anwar.

Seperti diketahui, perebutan pulau ini terdaftar di MA dengan nomor 1 P/HUM/2012. Perkara ini diputus oleh MA dengan ketua majelis hakim Paulus E Lotulung, Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.

"Mengabulkan permohonan Rudy Arifin," tulis panitera MA seperti dilansir website MA, Kamis (24/5/2012).

Pulau Lari-Larian adalah sebuah pulau yang berada di perairan selat Makassar yang kaya akan sumber daya alam. Di pulau tersebut terdapat cadangan gas yang dikelola perusahaan minyak asing Pearl Oil (Sebuku).

Ketika pulau tersebut diperebutkan antara Provinsi Kalsel dan Sulbar, Kemendagri menetapkan pulau tersebut masuk dalam wilayah Sulbar. Mendapat keputusan Kemendagri ini, Gubernur Kalsel Rudy Afirin menggugat Keputusan Kemendagri ini ke MA. Oleh MA, putusan ini dikabulkan.

Menanggapi putusan MA ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa berkomentar banyak. Sebab pihaknya belum memegang salinan putusan tersebut.

"Benar kabul tapi amar/isi putusannya apa? Sampai saat ini, kami belum mendapat dan memegang salinan putusan. Jadi belum tahu dan bisa berkomentar banyak," kata Juru Bicara Kemendagri, Redonnyzar Moenek yang dihubungi secara terpisah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular