Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 15 Januari 2014

Cintanya Ditolak, Wawan setubuhi Siswi SMP




SURABAYA - Gara-gara cintanya ditolak, Wawan (21), pemuda asal Jl Waru Gunung Surabaya tega memperkosa gadis idamannya tersebut berkali-kali.

Korban sebut saja Lastri, siswa kelas 3 SMP yang tinggal di daerah Karang Pilang, Surabaya. Dia  sampai tiga kali diperkosa oleh Wawan gara-gara pernah menolah cinta pemuda pengangguran tersebut.

"Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini berdasar laporan dari keluarga korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/1/2014).

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku mengenal korban lantaran siswi SMP itu merupakan mantan pacar adiknya. Beberapa waktu lalu, Wawan menyatakan cintanya kepada Lastri, tapi ditolak.

Kemudian, Wawan berusaha melakukan pendekatan dengan mengajak korban jalan-jalan. Ternyata, dia berniat jahat. Korban langsung dibawa ke tempat kosnya dan diperkosa di sana.

Lastri sempat berontak, tapi gadis belia ini diancama akan dibunuh jika tidak melayani nafsu Wawan. Korban pun akhirnya menurut saja.

"Tersangka mengajak korban jalan-jalan, ternyata diajak ke kost tersangka dan di perkosa. Korban juga diancam apabila menolak akan dibunuh, termasuk keluarganya," kata Suratmi.

Puas dengan aksi pertama, beberapa hari berselang pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini, modusnya lain. Wawan mengancam akan menyebar informasi ke teman-temannya bahwa Lastri telah tidak perawan, jika menolak. Korban pun terpaksa melayani nafsu bejat Wawan.

"Demikian halnya pada kejadian ketiga. Pelaku mengancam akan menyebarkan informasi, jika telah pernah berhubungan badan dengan korban, jika tidak menuruti ajakan tersebut," sambung Kanit.

Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak tahan lagi menceritakan hal itu ke orangtuanya. Keluarga korban pun membawa perkara ini ke jalur hukum. Dan tak sampai lama, Wawan digelandang polisi.

Wawan pun harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular