Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 29 Januari 2014

Sesudah Dicabuli, Siswi SMP Diperkosa di Rumah Pacarnya




BATURAJA - Seorang murid SLTP berinisi Nu (13) di Kota Baturaja melaporkan Ab (18) ke polisi Rabu (8/1/2014) dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. Warga Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur ini saat melapor didampingi ornag tuanya.

Di hadapan petugas yang memeriksanya, Nu menerangkan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 di rumah tersangka yang masih satu kompleks dengan korban.

Awalnya pelaku mengirim SMS menyuruh korban datang ke rumah pelaku. Mendapat SMS dari kekasihnya itu korban lalu datang ke rumah tersangka. Setiba di rumah kekasihnya, kemudian mengajak korban untuk ke kamar mandi dan memperkosa korban di dalam kamar mandi.

Usai memperkosa, pelaku meyakinkan korban dan berjanji akan menikahi korban. Dua minggu kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya tersebut.

Sedangkan ibu korban mengaku, pada hari kejadian putrinya memang terlambat pulang ke rumah. Korban baru pulang ke rumah setelah pukul 15.00 dan diantar orang lain. Sementara pada waktu ayah korban menjemput putrinya, murid kelas II SMP ini sudah tidak ada lagi di sekolah.

Setelah ke rumah dan ditanya oleh pamannya, korban tidak mau berterus terang. Korban baru menceritakan nasib yang dialaminya setelah beberapa minggu kemudian. Ibu korban lantas tidak terima anaknya diperkosa oleh pelaku meski pria yang merusak kehormatan putrinya ini mau bertanggung jawab.

Ibu korban minta agar pelaku yang sudah merusak masa depan putrinya yang masih di bawah umur ini dihukum setimal.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Yulia Fy mengatakan, saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Menurut Kanit PPA, jika memang nantinya pelaku terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur maka tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular