Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 23 Ogos 2010

Dua Tahun Penjara untuk Ismeth Abdullah

Ismeth Abdullah



Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Jakarta, Senin (23/8).

Ia dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005. Penunjukkan ini dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Kerugian ini berasal dari pembelian mobil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,9 miliar pada 2004. Kerugian bertambah setelah pembelian pada tahun berikutnya yakni dua unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck seharga Rp 11,9 miliar. Dalam pembelian terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara. "Terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara," ungkap jaksa.

Sebelumnya jaksa Rudi Margono menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa. Menanggapi putusan hakim, Ismeth mengatakan,"Kami memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu."

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular