Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 23 September 2010

Nelayan Malaysia Manfaatkan WNI

Sebanyak 13 kapal nelayan asal Vietnam dan Malaysia diamankan di Stasiun Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Pontianak, Kalbar


NUNUKAN, KOMPAS.com - Nelayan Malaysia kerap memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kasus itu kembali terjadi pekan lalu saat KRI Sultan Hasanuddin-366 mengamankan kapal nelayan Malaysia MV TW 2230/F dan MV TW 1778/F.

Sang nakhoda kapal berbendera Malaysia MV TW 2230/F, Rody bin Saebe dan anak buah kapal Rusdi dan Herman diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik. Begitu pula dengan nahkoda kapal MV TW 1778/F Mastang bin Jabba dan ABK-nya Iwan serta Nandos ternyata warga Sebatik.

KRI Hasanuddin yang melakukan patroli di bawah jajaran Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Timur, menangkap kedua kapal berikut nahkoda dan ABK-nya saat sedang menebar jaring di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di sekitar 8,4 mil Timur Laut Suar Karang Unarang.

Kapal MV TW 2230/F berbobot 20 GT kedapatan memuat ikan curian sekitar 100 kilogram dari berbagai jenis ikan. Sementara dari kapal MV TW 1778/F yang berbobot 36 GT, juga ditemukan ikan jenis campuran seberat sekitar 100 kilogram.

Komandan Pengkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Rachmad Jayadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/9/2010) mengatakan, seluruh nahkoda dan ABK ini sudah lama bekerja di kapal nelayan Malaysia tersebut.

Saat ditangkap ternyata kapal tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia. "Kemungkinannya mereka itu bodoh, tidak tahu batas perairan atau karena di daerahnya (perairan Malaysia) sedikit ikan, jadi mereka masuk ke Indonesia," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen kapal, nakhoda kedua kapal tersebut tidak dapat menunjukkan surat apa pun. "Tidak ada dokumen apa pun," ujarnya.

Kedua kapal dan enam nakhoda serta ABK-nya, kini diamankan di Pelabuhan Mako Lanal Nunukan untuk proses pemeriksaan. Selanjutnya, jika berkas telah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rencananya ikan hasil curian ini akan dijual untuk biaya makan nahkoda dan ABK ini. "Hasil tangkapannya kita jual dan uangnya untuk makan mereka juga, karena kalau tidak, ikannya akan busuk," kata Rachmad.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular