Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 25 September 2010

Pemberhentian Hendarman untuk Hindari Kegaduhan

Hendarman Supandji


Liputan6.com, Tasikmalaya: Pemberhentian Hendarman Supandji dari Jaksa Agung untuk menghindari suasana gaduh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian UU Kejaksaan.

"Proses itu dipercepat agar tidak gaduh pascakeputusan MK," kata Mensesneg Sudi Silalahi ketika ditemui di sela-sela Muktamar XIV Persatuan Islam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/9).

Sudi menjelaskan, Presiden berniat mempercepat proses penggantian jaksa agung untuk memberikan kepastian terhadap sistem hukum di Indonesia.

Sudi membenarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil Hendarman Supandji ke Hotel Mason Pine, Bandung. Presiden dan rombongan menginap di hotel tersebut sebelum menghadiri Muktamar XVI Persis.

"Betul, Pak Hendarman dipanggil, disampaikan ucapan terima kasih dan sekaligus memberitahu pemberhentiannya," ujar Sudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji dari jabatan jaksa agung. Keppres dengan nomor 104P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu juga mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas sementara jaksa agung sampai ditentukan jaksa agung baru yang definitif.

Pemberhentian ini setelah Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2010 mengabulkan permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-undang Kejaksaan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, masa jabatan jaksa agung harus dibatasi. Dalam putusannya, MK juga menyebutkan, Hendarman seharusnya berhenti dari posisinya sebagai jaksa agung sejak Oktober 2009, bersamaan dengan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu.

Meski demikian, pihak Istana tetap bersikukuh bahwa Hendarman menjadi jaksa agung secara sah. "Sah. Kan saya mengatakan dia (Hendarman-red) akan diberhentikan dengan keputusan presiden, Undang-undangnya begitu," kata Sudi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular