Terdakwa, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Susno menjadi terdakwa dalam dua perkara, yakni kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta PT PT Salma Arowana Lestari saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim dan dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Susno Duadji didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat masih menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009 . Suap itu salah satu dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).
Dakwaan dibacakan oleh JPU secara bergantian diantaranya Hartadi, Bayu Ady Nugroho, Narendra, dan Hermawan. Menurut JPU, kasus itu berawal dari laporan pengusaha asal Singapura Ho Kian Huat yang melaporkan Anwar Salma alias Amo, pemilik PT SAL. Ho didampingi pengacaranya, Haposan Hutagalung, melapor ke Bareskrim Polri Maret 2008.
Namun, kasus itu tidak ditangani penyidik. Untuk mempercepat penanganan kasus, Haposan berusaha mendekati Kabareskrim Polri. Lantaran tak mengenal Susno, ia lalu meminta tolong kawan dekatnya, Sjahril, yang mengenal dekat Susno. Sjahril menyanggupi permintaan itu. Ia lalu meneruskan permintaan Haposan ke Susno.
Menurut JPU, Sjahril lalu mengajak Haposan menemui Susno di ruang kerjanya. Setelah menerima penjelasan dari Haposan, Susno lalu mengatakan, "Udah nanti saya perintahkan tangkap dan saya atensi kasus ini".
Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno bulan November 2008 di ruang kerjanya. Saat itu, Sjahril kembali menanyakan kasus PT SAL. Susno menjawab, "Ini kasus besar bang! Masak kosong-kosong bae".
Sjahril lalu menjawab, "Kagek ku omongken ke Haposan".
Sjahril lalu menemui Haposan di Hotel Ambhara, Jaksel, untuk menyampaikan permintaan Susno itu. Haposan mengatakan akan menyiapkan uang Rp 500 juta. Haposan lalu menyerahkan uang Rp 500 juta yang dimasukkan tas warna cokelat kepada Sjahril di Kudus Bar di Hotel Sultan.
Sjahril lalu mengantarkan uang itu ke rumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel, bersama Dadang Apriyanto (sopir) dan Upang Supandi (office boy). Saat itu, datang penyidik AKBP Syamsulrizal Mokoagow yang hendak meminta tanda tangan Susno.
Setelah Syamsulrizal meninggalkan rumah Susno, Sjahril lalu menyerahkan uang. "Sus, nih uang arwana dari Haposan," kata Sjahril.
Susno menjawab, "Yah, makasih bang." Sjahril lalu meninggalkan rumah Susno.