Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 24 April 2012

Ariel Divonis 3,5 Tahun di Kasus Video Asusila, Bagaimana Anggota DPR?




JAKARTA - Video asusila yang melibatkan penyanyi Nazril Irham atau Ariel dengan artis Luna Maya dan Cut Tari berakhir di meja hijau. Ariel divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Saat ini, video serupa yang melibatkan sosok mirip anggota Dewan mencuat. Apakah pelakunya akan diproses serupa?

Akhir April 2012 ini, DPR kembali mendapat sorot yang demikian tajam. Sebab muncul video asusila yang kedua pelakunya mirip anggota DPR. Dalam video yang kemudian beberapa adegannya difoto dan beredar di dunia maya, keduanya tengah melakukan adegan percintaan.

Ketua BK DPR, M Prakosa, mengatakan isu video itu menyambar anggota Komisi IX DPR. Siapa orangnya, Prakosa belum mau menyebut. Namun santer terdengar pemain video itu mirip seorang perempuan dari Komisi IX bersama seorang laki-laki yang merupakan koleganya, yang kabarnya juga dari DPR. Wanita dan laki-laki itu mirip anggota DPR dari PDIP. Bahkan, sang laki-laki disebut sebagai politisi yang tengah naik daun.

Penelusuran wartawan, video itu sebelumnya ramai disitus kilikitik.net, tapi situs itu kini sudah tidak bisa dibuka.

Tapi gambar-gambar itu sempat ada di sejumlah media sosial dan di forum-forum, walau dalam tampilan foto dan sudah diburamkan. Di foto-foto yang beredar, tertulis nama perempuan itu yang merupakan anggota DPR dari PDIP asal daerah pemilihan Kalimantan.

Nah, jika benar 'aktor dan aktris' dalam video asusila itu adalah anggota DPR, apakah mereka akan diproses hukum? Sebab Ariel yang juga terlibat dalam 'pembuatan' video asusila harus dimejahijaukan dan meringkuk di balik hotel prodeo.

"Menyandarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan putusan atas Ariel pada 31 Januari 2011 lalu.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Ariel adalah karena sebagai publik figur terdakwa seharusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda.

Vonis atas Ariel lebih ringan ketimbang tuntutannya. Sebab jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara atas tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU No 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP.

Ariel lantas banding ke pengadilan tinggi (PT). Namun upaya banding Ariel ditolak, sehingga putusan majelis PT menguatkan vonis tersebut. Di tingkat kasasi, putusannya pun menguatkan vonis Ariel.

Bunyi pasal 29 UU Pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sementara itu, kasus video porno yang melibatkan anggota DPR Yahya Zaini dan pedangdut Maria Eva pada tahun 2006, tidak tersentuh hukum. Kala itu Yahya 'hanya' mundur dari dunia politik, sebaliknya Maria Eva malah banjir order menyanyi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular