Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 26 April 2012

Beda Kasus Ariel dan Video Porno Mirip Anggota DPR Versi Tifatul




JAKARTA - Mantan vokalis Peter Pan Ariel divonis bersalah 3,5 tahun penjara gara-gara kasus video porno. Kini, muncul kasus serupa dengan pemeran diduga anggota DPR Karolin Margret. Apa beda keduanya?

Menkominfo Tifatul Sembiring menilai, ada dua jenis pelanggaran yang terjadi dalam kasus video porno mirip anggota DPR. Pertama, pelanggaran UU ITE yakni orang yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut. Kedua, pelanggaran UU Pornografi, yakni orang yang sengaja membuat video tersebut.

"Kalau dia menyebarkan itu jadi ini ya, tentu itu dari bahasa hukumnya kita serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Nanti dilihat siapa yang menyebarkan itu," jelas Tifatul di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/4/2012).

"Pertama kan ada pembuatan filmnya. tentu akan diselidiki yang terlibat dulu," sambungnya.

Si penyebar video, kata Tifatul bisa terkena ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Sementara pembuatnya bisa dijerat hukuman penjara juga.

"Kalau kami akan memberikan data bahwa diupload pertama kali lewat mana," ucapnya.

Ariel sebelumnya divonis 3,5 tahun bui karena melanggar Pornografi. Menurut hakim, hal yang memberatkan Ariel adalah karena sebagai publik figur terdakwa seharusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda.

Bunyi pasal 29 UU Pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sementara itu, kasus video porno yang melibatkan anggota DPR Yahya Zaini dan pedangdut Maria Eva pada tahun 2006, tidak tersentuh hukum. Kala itu Yahya 'hanya' mundur dari dunia politik, sebaliknya Maria Eva malah banjir order menyanyi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular