Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 23 April 2012

Menari Telanjang, 2 Perempuan Divonis Penjara 1 Tahun



PADANG - Dua perempuan penari telanjang akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat.

Putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan Si dan Ai melanggar peraturan daerah dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Si dan Ai ditangkap petugas Satpol PP Kota Padang di salah satu kafe di Kota Padang beberapa bulan yang lalu.

Keduanya dengan sengaja melakukan aksi pornografi yang disaksikan oleh beberapa orang pengunjung kafe yang saat ini telah disegel. Untuk menyaksikan aksi menari telanjang, para pengunjung dipungut Rp1 juta per orang.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Persidangan kasus penari telanjang ini merupakan yang pertama kali digelar di Kota Padang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular