Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 20 April 2012

Ayah Setubuhi Anak Gadisnya 10 kali Kini Hamil 5 Bulan



BITUNG SELATAN – Lantaran tidak tahan melihat kemolekan putrinya, seorang ayah tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil. Aksi bejat tersebut terbongkar setelah sang nenek curiga dengan bentuk tubuh cucunya yang tidak lagi seperti biasanya.

Sebut saja Mawar (15) warga Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Bitung, telah hamil lima bulan setelah diperkosa ayah kandungnya, Ameal Mangaha alias Alex (40) sebanyak sepuluh kali. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada bulan Juli 2010 di kebun, dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya orang dewasa.

Mawar yang enggan melayani nafsu setan ayahnya sempat memohon untuk tidak meneruskan aksi bejatnya, sebabkan korban masih ingin melanjutkan sekolah. Namun pelaku tetap melancarkan aksinya dengan memukul paha korban.

“Saya paksa-paksa masuk ke dalam dan tutup pintu terus saya ambil papan untuk alas. Saya mau melakukan, anak saya bilang sama saya “papa saya mau sekolah” satu kali pukul paha kanan dan paha kiri baru terbuka, kurang lebih sepuluh kali sampai bulan Oktober,” ucap Alex, Minggu (15/4/2012).

Mawar yang ditemani sang Nenek yang sekaligus orang tua dari pelaku, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bitung Selatan dan mengakui semua perbuatan bejat sang ayah, yang menimpanya berlangsung sampai bulan Agustus 2011 di sebuah pondok pembuatan kopra.

“Bulan Juli tahun 2010, pertama kali kejadian di kebun, di Kelurahan Papusungan dekat dengan kampung dan di kebun ada rumah kosong, kejadian berikutnya bulan Agustus 2011,” ucap Siswi kelas 1 SMA itu sambil menangis tersedu.

Kapolsek Bitung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Suntaka mengatakan, sewaktu melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam akan bunuh diri jika perbuatannya diketahui banyak orang.

“Pelaku terjerat pasal berlapis, Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 294 KUHP dengan sangsi kurungan lima belas tahun penjara,”

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular