Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 7 Mei 2012

Mindo Tampubolon Dituntut Seumur Hidup




BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mindo Tampubolon dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan ini disampaikan JPU, Khadafi dan Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/5/2012).

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung hingga sekitar 4 jam tersebut, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP. Karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Putri Mega Umbo yang merupakan istrinya sendiri.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa merupakan anggota Polri, pembunuhan dilakukan secara berencana dan perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak kehilangan ibunya.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto pasal 55 dalam dakwaan primer. Untuk itu memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sugeng saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Hotma Sitompul, penasihat terdakwa menyatakan akan melakukan banding.

Menurutnya, apa yang dibacakan JPU dalam tuntutan tersebut merupakan fitnah dan rekayasa. Bahkan isi tuntutan yang dibacakan JPU, katanya, hanya copy paste dakwaan di persidangan.

"Tuntutan yang dibacakan jaksa hanya berdasarkan tuntutan di persidangan, tidak berdasarkan fakta-fakta. Tuntutan itu tidak benar semua, hanya copy paste. Seharusnya tuntutan jaksa itu berdasarkan fakta di persidangan. Saya lihat tuntutan itu, jaksa tidak sama sekali mengutip fakta persidangan, hanya berdasarkan tuntutan saja," tegas Hotma setelah persidangan ditutup majelis hakim.

Hotma menuturkan, pembelaan kliennya (Mindo) nanti akan disampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi). Namun katanya, kelemahan tuntutan jaksa dalam menuntut kliennya seumur hidup, akan sangat gampang menjawab dalam pledoi nanti.

"Nanti dalam pledoi kami jelaskan. Tapi satu hal kami tanyakan, apakah mungkin seorang perwira baru ketemu seseorang langsung kasih pekerjaan membunuh istrinya sendiri. Coba, ini dalam rangka pembelaan. Waras nggak orang punya pikiran begitu. Coba kalau orang biasa baru ketemu orang suruh beli rokok, segan kan. Ini masa seorang perwira polisi berbuat seperti itu, waras nggak?" tanya Hotma dengan nada tinggi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular