Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 13 Julai 2012

Terdakwa Penista Agama Divonis Dua Tahun Penjara



MADURA - Tajul Muluk yang merupakan terdakwa kasus penyebaran ajaran agama menyimpang divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (12/7). Terdakwa protes lantaran dirinya mengaku tidak bersalah dan langsung menyatakan banding.

Hakim Ketua Amin Purnomo ini menilai terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan penistaan agama. Vonis yang dijatuhan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, aparat meningkatkan pengamanan menyusul ancaman demo besar-besaran di PN Sampang. Seluruh pengunjung sidang diperiksa dengan metal detektor untuk memastikan mereka tidak membawa senjata tajam, senjata api, maupun bahan peledak.

Kasus penistaan agama ini telah dilakukan terdakwa sejak 2004. Warga sekitar yang resah, akhirnya membakar rumah terdakwa dan pengikutnya di Desa Nangkerman Omben Sampang, beberapa bulan lalu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular