
KOMPAS.com - Peliputan tentang peredaran video ”mirip pemusik Ariel Peterpan serta artis Luna Maya dan Cut Tari” dalam media pers cetak di daerah ”lebih semarak” daripada dalam koran-koran nasional arus utama yang terbit di Jakarta.
Misalnya, halaman muka sebuah surat kabar di Gorontalo pada 9 Juni 2010 menyajikan serangkaian foto yang berasal dari potongan video yang dihebohkan itu. Namun, media pers itu mungkin tidak menyadari bahwa pemuatan potongan video seperti ini dapat melanggar kode etik jurnalistik dan hukum mengenai kehidupan pribadi atau privasi dan pornografi.
Di surat kabar yang sama, esok harinya, gaya peliputan selebritas seperti itu menjalar ke cara peliputan kasus privasi warga biasa, yang identitasnya lazimnya lebih dilindungi oleh kode etik jurnalistik.
Juga di halaman depan, ditampilkan rangkaian foto potongan video dari kehidupan pribadi seorang pegawai negeri sipil di kantor suatu kecamatan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Gara-gara peredaran video ini, yang potongannya dimuat di surat kabar itu, rencana pernikahannya gagal. Ia juga diancam akan dipecat dari jabatannya.
Sebaliknya, media pers cetak arus utama di Jakarta sama sekali tidak memuat potongan video ”mirip Ariel” yang pornografis. Yang ditampilkan hanyalah foto-foto, kartun, dan karikatur yang dapat dipastikan tidak melanggar kode etik jurnalistik dan hukum. Ini menunjukkan bahwa media pers cetak di Jakarta lebih paham, dan karena itu lebih peka, terhadap batas-batas penyajian karya pers.
