Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 30 Jun 2010

Polri Dalami Pasal Sangkaan bagi LM-CT



Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami pasal yang bisa disangkakan kepada dua artis wanita yang diduga terlibat video asusila, LM dan CT. "Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Rabu (30/6).

Ito menambahkan, kajian pasal yang bisa menyeret dua selebritas terkenal bertujuan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Ia tidak menyebutkan, penetapan status tersangka atau pengenaan pasal kepada kedua artis itu.

Rabu siang ini akan dibahas," kata Ito.

Saat ini, Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus peredaran video asusila yang diduga mirip penyanyi Ariel bersama LM dan CT. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka pelaku pada video mesum itu, Selasa (22/6), sedangkan LM dan CT masih berstatus sebagai saksi.

Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Ariel terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A, bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis CT beredar di dunia maya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular