Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 23 Jun 2010

Video Seks Artis: Mereka telah dizalimi -- Ayu Utami



Liputan6.com, Jakarta: Status Ariel kini jadi tersangka. Ya, sejak namanya disebut-sebut terlibat dalam video porno dengan Luna Maya dan Cut Tari, sang idola itu memang menjadi buah bibir media serta publik. Sang idola kini diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Jika benar pemilik nama lengkap Nazriel Irham dikenai Undang-undang Pornografi, maka ia menjadi publik figur pertama yang terkena jerat UU kontroversial ini. Pasalnya sejak undang-undang ini lahir pada 0ktober 2008, belum ada pelaku video mesum yang terjerat karenanya.

Perdebatan hukum pun mencuat terkait peredaran video mesum ini. Bisakah vokalis Peterpan ini dijerat pasal UU Pornografi yang disahkan jauh hari sesudah video direkam. Apakah video koleksi pribadi seseorang yang bocor dan beredar di masyarakat bisa menggiring si kolektor dibui.

"Saya berdoa untuk mereka [Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari] karena saya merasa mereka telah dizhalimi," kata aktivis perempuan Ayu Utami dalam acara Barometer, Rabu (23/6) malam. Menurut Ayu Utami, ketiga artis papan atas itu adalah korban sehinga tak pantas dijadikan tersangka.

Wakadivhumas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Zainuri Lubis tidak merasa menzhalimi Ariel. Menurut dia, penetapan status tersangka Ariel telah melalui sejumlah pemeriksaan baik yang bersangkutan, saksi dan alat bukti. "Bukan atas desakan masyarakat," kata Zainuri Lubis.

Mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pornografi DPR Balkan Kaplale mengaku bangga telah membuat UU Pornografi. Menurut dia UU ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Balkan mendukung langkah polisi dalam kasus ini. "Siapa yang menggali lubang dia yang terperosok," ujar Balkan Kaplale.

Namun pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, menilai UU Pornografi banyak mengandung ketidakjelasan dalam pasal-pasalnya. Tapi Ganjar tidak setuju kalau Ariel dikatakan sebagai korban tapi lebih tepat adalah pelaku "Dia [Ariel] membuatnya berdua tidak sendirian," tegas Ganjar.

Mencuatnya skandal video adegan intim mirip artis ini membuat publik terhentak. Seakan kembali waspada maraknya pornografi di masyarakat. Lantas razia video porno pun latah digelar di berbagai daerah. Razia digelar seperti di sekolah, warung internet, dan juga penyewaan DVD.

Penikmat dan pengedar pornografi tak gentar dengan ancaman UU Informasi dan Transaksi Eletronik maupun UU Pornografi. Padahal ancaman hukumannya tak main-main. Seseorang yang mengunduh materi pornografi diancam kurungan selama empat tahun atau denda sebanyak Rp 2 miliar.

Nyatanya ancaman sanksi ini tidak menghentikan arus pengunduhan materi pornografi di jagat maya. Yang mengkhawatirkan, survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Mei lalu terhadap 4.500 siswa SMP dan SMA menunjukkan sebanyak 97 persen pernah menonton video porno.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular