Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengakui telah menerima surat permohonan Ustad Abu Bakar Baasyir untuk dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka. Kendati demikian, permohonan ini tidak dapat dikabulkan polisi. Penolakan Kapolri ini disampaikan usai melakukan pantauan udara arus mudik Lebaran.Menurut kapolri, penolakan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah tahanan seluruh Indonesia. Menurutnya polisi hanya memperbolehkan setiap tahanan melaksanakan Shalat Idul Fitri di dalam ruang tahanan. Dengan demikian, Abu Bakar Baasyir dipastikan tetap menunaikan shalat Ied di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
