
NGAWI - Akibat lepas dari pengawasan orangtua, seorang siswa SD menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda. Tindakan asusila itu dilakukan setelah korban diajak berjalan-jalan ke sebuah pasar malam.
Menurut ibu korban, para pelaku memperdayai korban F (12) dengan merayu mengajak ke pasar malam melalui pesan singkat. Karena takut ketahuan ibunya, F keluar melalui jendela pada tengah malam.
Para pelaku yang sudah menunggu itu pun langsung membawa korban ke tengah area persawahan, tak jauh dari rumah korban. Di tempat itulah Suwito mengajak F berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun dua rekannya memegangi tubuh gadis kecil itu.
Akibat perbuatannya, tiga pemuda pengangguran itu diancam hukuman 15 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
