Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 4 Februari 2012

Pemilik Salon Paksa Tiga Gadis Puaskan Birahinya




SURABAYA - Bayu Andika (31), warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pemilik salon kecantikan di kawasan Jalan Golf, Surabaya ini memaksa tiga gadis untuk memuaskan nafsunya sebagai tes masuk bekerja di salon miliknya.

Tiga gadis itu sebut saja Fani (18), Dian (18) dan Citra (18). Ketiganya berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun, Bayu sebagai pemilik salon memang membutuhkan pekerja untuk bekerja di salon yang bernama 'FU-JI'. Ketiga gadis ini didapat dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT Usaha Bersama.

"Sebelum bekerja sebagai terapis, ketiga gadis ini menuruti kemauan tersangka untuk mengonaninya yang kemudian disebut sebagai tester," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (2/2/2012).

Bahkan, ijazah ketiga korban sengaja ditahan sebagai jaminan untuk melakukan kontrak kerja. Karena, para gadis ini memang membutuhkan pekerjaan sehingga menuruti kemauan tersangka. Setelah memuaskan nafsu seks pemilik salon, akhirnya ketiganya dapat bekerja di salon kecantikan itu.

Rupanya selama enam bulan pertama bekerja di salon tersebut, para gadis ini dipaksa melayani para tamu laki-laki. Dapat ditebak, para laki-laki yang datang ke salon tersebut memilih body massages atau pijat. Otomatis dengan pilihan itu mendapat menu tambahan. Tak hanya itu, Citra salah satu korban juga dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Selama enam bulan itu korban tidak boleh pulang, mereka hanya diberi waktu untuk keluar selama dua jam dalam sepekan dan apabila terlambat masuk kerja, per lima menit didenda Rp10 ribu," katanya.

Dengan tekanan itu, korban tidak bisa melarikan diri karena ijazah dan KTP milik korban ditahan oleh tersangka. "Selama bekerja di situ, korban tidak disediakan makan," kata Suparti. Sedangkan, terungkapnya kasus ini, polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sehingga langsung menggerebek salon tersebut.

Atas perbuatannya itu, Bayu Andikan dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta, buku daftar tamu, satu mangkok krim dan empat lembar kontrak kerja.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular