Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 3 Mac 2012

6 Pelajar Gilir Setubuhi Anak Bawah Umur




PALABUHANRATU - Maraknya peredaran film porno di masyarakat memantik tindak asusila. Enam pelajar yakni, DS alias AB, HW alias PN, AS alias BN, MKA, TG alias JW dan MS mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (15). Kemarin polisi menangkap empat pelaku, sementara TG dan MS hingga tadi malam masih buronan.

Keempat tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan dan mengaku perbuatannya Kapolres Sukabumi, AKBP Muhammad Firman mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada 2 Januari 2012 lalu pada pukul 11.00 WIB di Kampung Jelegong, Desa Sindangraja, Kecamatan Curug Kembar.

"Sebelum "digarap" keenam tersangka memberikan minuman dan dektro (obat batuk) dosis tinggi," kata Firman.

Awalnya korban mabuk berat setelah menenggak miras atas permintaan WH dan AG di wilayah Sagaranten. Melihat Bunga sudah mabuk berat, WH dan AG bergilirian menyetubuhi korban di semak-semak.

Setelah WH puas melampiaskan nafsu birahinya, Bunga diajak ke tempat berkumpul para tersangka. Setelah itu, Bunga kembali minum dektro atas permintaan tersangka. Kali ini, 15 butir langsung ditelan Bunga pemberian JW. Akibat meminum obat dektro itu, korban tak sadarkan diri. Para tersangka membawa korban ke Terminal Sagaranten.

"Di termial Sagaranten, korban dibawa dua tersangka AG dan BN ke Jalan Baru Sagaranten. Di tempat itu korban kembali disetubuhi dua tersangka dengan cara bergantian," beber AKBP Firman.

Setelah kembali ke Terminal Sagaranten, korban bagaikan piala bergilir yang dibawa tersangka WH ke rumah AB. Di rumah AB, empat tersangka (AG, BN, JW dan MS) bersama-sama meremas-remas tubuh korban. Setelah korban ditidurkan di ruangan tengah, giliran AB yang "menggarap" korban dengan dalih bertanggungjawab bila Bunga hamil.

"Tersangka WH mengantarkan korban ke rumahnya pada pukul 11.00 WIB, kami masih menggejar dua tersangka JW dan MS," targetnya.

Akibat perbuatan bejat, para tersangka yang masih duduk di bangku SMA ini kena pasal 82 UU RI Nomor 23/2002Jo Pasal 56 KUHpidana, hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 15 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular