
SANGGAU — Jajaran Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menyita sejumlah barang selundupan dari Malaysia selama sepekan ini, antara lain mesin speedboat dan gula putih.
Kepala Kepolisian Resor Sanggau Ajun Komisaris Besar Winarto, Sabtu (1/10/2011), mengatakan, jajarannya menyita tujuh mesin speedboat dari tersangka JH dan 8,5 ton gula putih dari tersangka JM.
"Saat kami temukan, barang-barang itu tidak disertai dokumen. Kami akan koordinasi dengan Bea dan Cukai serta kejaksaan," kata Winarto.
Khusus kasus gula, Winarto mengatakan, beberapa kali ditolak oleh kejaksaan negeri karena ada surat edaran Jaksa Agung untuk mengesampingkan kasus-kasus kepabeanan karena akan langsung ditangani penyidik bea dan cukai. "Namun, akan kami coba menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Winarto.
