Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 6 Jun 2012

Siswi sakit alat vital setelah disetubuhi




WAJO - Oknum guru yang mencabuli mantan siswinya dan beredar di kalangan masyarakat lewat rekaman sebuah video di Kabupaten Wajo terancam dipecat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Wajo, tersangka Jumadi (51) mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut.

Tidak hanya dia, pasangannya dalam vidoe tersebut berinisial ST yang diketahui pernah duduk di sekolah menengah atas negeri di Kecamatan Belawa ini juga mengakui perlakuan mantan gurunya tersebut. Hanya saja perbuatan oknum guru tersebut baru disadarinya setelah adegan layaknya hubungan suami istri selesai karena rasa sakit pada bagian alat vitalnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka diduga keras melakukan perbuatan pidana," ungkap penyidik Polres Wajo Brigadir Imran, Rabu (6/6/2012) saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan, ayah tiga anak ini dijerat Pasal 29 UU Pornografi No 24 Tahun 2008 dan UU No 23 tahun 2003 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia menambahkan, tersangka juga mengakui bahwa ada hubungan istimewa dengan siswi yang baru saja menyelesaikan studinya tersebut. Apalagi sering diberikan uang oleh pelaku.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular