Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 28 Januari 2012

Jo - Cindy 13, akui bersetubuh dua kali




SURABAYA - Terbuai bujuk rayu, Gadis belia sebut saja Cindy (13) harus merelakan kehormatannya direnggut oleh Jo (19) warga Nganjuk, Jawa Timur. Rupanya keluarga Cindy tidak terima dengan tindakkan pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi, Jo dan Cindy berkenalan pada pertengahan 2011 lalu. Cindy mengenal Jo dari temannya. Singkatnya, dua sejoli ini berpacaran. Selain sering bertemu, mereka juga sering berbalas SMS.

"Mereka sering berkomunikasi lewat SMS. Dari sanalah kedekatan terjalin," kata Suratmi kepada Wartawan di Mapolrestabes, Surabaya, Kamis (26/1/2012).

Saat ber-SMS-an itulah Jo melancarkan beberapa rayuan agar Cindy mau diajak untuk berhubungan layaknya suami isteri. Rupanya, gadis ini pun sering kali menolak rayuan Jo yang mengajak untuk berbuat mesum.

Rupanya, rayuan Jo yang tak kenal menyerah itu membuat Cindy pun luluh. "Pada bulan November lalu persetubuhan pun terjadi," katanya. Cindy diajak ke kamar ketika hendak berangkat sekolah dan hubungan terlarang itu terjadi hingga dua kali.

Di hadapan petugas, Jo membatah telah merayu Cindy. Menurutnya, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Sumpah saya memang sayang sama dia. Saya siap menikahinya. Kami berhubungan karena suka sama suka. Saya tidak memaksa," kilanya.

Meski sekuat tenaga Jo membatah rupanya tidak ada gunanya. Keluarga Cindy yang tidak terima kegadisannya direnggut melaporkan ke Polisi. Polisi menjerat Jo menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomer 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular