
JAKARTA - Pria bernama Bernaldi Kadir Djemat atau Aldi melaporkan Zumi Zola dengan pasa 284 KUHP tentang perzinaan. Zumi dituduh berzina dengan istri Aldi, Peni Farnita.
Aldi melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2012) lalu. Tapi, sebelum melaporkan hal tersebut ternyata Zumi terlebih dahulu telah mempolisikan Aldi ke Polres Jakarta Selatan.
Zumi melaporkan Aldi atas tuduhan tindakan tidak menyenangkan. Hal itu merujuk pada kejadian 16 Oktober 2011, ketika Zumi dan Aldi bertemu empat mata membahas kasus perselingkuhan itu.
Bukannya masalah tersebut beres, pihak Zumi justru membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Padahal menurut kuasa hukum Aldi, Husni Maderi pihaknya ingin menutup rapat perselingkuhan itu.
"Jadi biarlah keluarga yang tahu, ini kan aib. Tapi Zumi malah membuka aibnya sendiri dengan melaporkan Aldi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2012).
"Kita sudah mencoba menutup masalah ini, kami hanya menceraikan Peni. Kami juga tak mau dilibatkan tapi tahu-tahu ada pelaporan seperti itu," lanjutnya.