Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 19 April 2010

DADAH: Artis FTV dihukum Penjara 4 Tahun



JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan vonis empat tahun penjara kepada artis FTV yang juga foto model, Jenifer Dunn, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan tujuh pil ekstasi dan tiga butir Happy Five atau Halima.

"Menyatakan terdakwa Jenifer Dunn terbukti secara sah melanggar Pasal 52 ayat 1 huruf E Tahun 1997, memiliki dan menyimpan zat psikotropika," ucap Ketua Majelis Hakim, Martinus Balla, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (19/4/2010).

Vonis yang diterima Jenifer Dunn dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut kurungan enam tahun penjara. "Penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, subsider satu bulan penjara, dan denda sebesar Rp 150 juta," ucap Martinus.

Adapun alasan yang memberatkan terdakwa, menurut Martinus, lantaran Jenifer tidak mendukung program pemerintah yang tengah menyatakan perang terhadap narkoba. "Kalaupun ada yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan," ungkapnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular