Langkanya lapangan kerja di dalam negeri dan dominannya struktur tenaga kerja tak terdidik membuat Indonesia masih mengandalkan TKW sebagai sumber devisa penting
MADIUN, KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja wanita (TKW), Susianti (25), warga Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diperlakukan tidak baik oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
"Selama dua tahun bekerja di Arab saudi, istri saya mengaku diperlakukan tidak baik oleh majikannya yang bernama Sofia Soleh Seid Gahtoni dan Kholid Musabbab Abdul Rohman Gahtoni," ujar suami Susianti, Bejo (32), Rabu.
Menurut dia, perlakuan tidak baik tersebut diungkapkan Susianti lewat telepon kepadanya, dan hal itu juga jarang dilakukan karena selalu dilarang majikannya untuk menelepon ke Tanah Air.
Bentuk perlakuan tidak baik yang dilaporkan istrinya adalah disekap atau dikunci sendirian di rumah majikan jika majikannya keluar rumah. Selain itu, selama dua tahun bekerja, Susianti belum pernah digaji oleh majikannya.
"Kami tidak pernah menerima kiriman gaji dari Arab. Selama lebih dari dua tahun, Susianti seingat saya hanya pernah menelepon sebanyak empat kali. Itu pun dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan pinjam telepon genggam temannya sesama TKW ketika kebetulan mereka bertemu," katanya.
Ia mengatakan kontrak kerja istrinya sebenarnya sudah habis empat bulan lalu setelah bekerja selama dua tahun di Kota Abha, Arab Saudi sejak 13 Desember 2007.
Susianti diberangkatkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Sabrina Pramitha yang berkantor di Jakarta Timur.
Menurut dia, pihak keluarga sebenarnya sudah pernah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun, namun hingga kini belum ditindaklanjuti. "Kami sudah dua kali kami melapor secara tertulis ke Disnakertrans setempat, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
Pihak PJTKI juga sudah berusaha menghubungi korban di Arab Saudi dengan keluarga, namun selalu kesulitan karena akses komunikasi yang ditutup oleh pihak majikan. "Saya berharap pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membantu menyelesaikan kasus anak kami dan segera dipulangkan," kata ayah Susianti, Kasimun (48).
Kini, keluarga hanya berharap pemerintah membantu menangani perlakuan yang dialami Susianti, apalagi Susianti hingga saat ini belum diperbolehkan pulang oleh majikannya, meski kontraknya telah usai.