Ilustrasi: Ketentuan rekrutmen CPNS yang seharusnya masuk dalam database adalah guru yang selama ini mendapatkan honor dari APBD atau APBN.
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sedikitnya 933 guru Taman Kanak-Kanak di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang mengajar di lembaga pendidikan swasta dipastikan gagal terekrut sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka tidak mendapatkan honor dari APBD, sedangkan ketentuan rekrutmen CPNS yang seharusnya masuk dalam database adalah guru yang selama ini mendapatkan honor dari APBD atau APBN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Hadi Suwarso menuturkan, bahwa ha; tersebut sudah sesuai ketentuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Dalam surat edaran yang disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia belum lama ini menyebutkan, guru tidak tetap (GTT) ataupun pegawai tidak tetap (PTT) yang harus masuk dalam pendataan hanya yang mendapatkan honor dari dana pemerintah. Sementara, sambung dia, guru TK di Pamekasan umumnya bekerja di lembaga pendidikan swasta, bukan di lembaga pendidikan negeri.
"Jadi, kalau yang lembaga pendidikan swasta tidak bisa masuk dalam database," tegas Hari di Pamekasan, Kamis (21/10/2010).
Hadi menjelaskan, ada dua ketentuan bagi para GTT dan PTT di Pamekasan yang diminta untuk dilakukan pendataan. Mereka adalah para guru yang bekerja di lingkungan pemerintahan dan digaji melalui dana APBN dan yang bekerja di lembaga pemerintah, tidak digaji melalui dana APBN atau APBD, namun digaji oleh lembaga pemerintahan tersebut.
"Jadi seperti guru SD Negeri, SMP Negeri atau SMA Negeri dan sejumlah lembaga pendidikan negeri lainnya, masuk dalam ketentuan ini," papar Hadi.