Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo (kiri), memintai keterangan pada tersangka human trafficking di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/11/2010). Tersangka ditangkap setelah polisi menyamar jadi pembeli.
SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang bibi menjual kegadisan keponakannya, FI (15) yang masih duduk di bangku SMP di Surabaya seharga Rp 1,5 juta. SA (30) inisial bibi tersebut, warga Jalan Kenjeran Surabaya, berdalih butuh biaya menebus ijazah keponakannya itu yang masih tertahan di sekolah.
Karena dibujuk rayu, akhirnya FI bersedia "dijual" kepada hidung belang. Ayah FI seorang pekerja serabutan yang tak tentu penghasilannya, sedangkan ibunya menjadi TKW di luar negeri. Mereka tergolong keluarga miskin.
Semula, SA bibinya itu bertemu SAR di sebuah rumah makan cepat saji kawasan jalan raya Darmo. Kemudian terjadi kesepakatan terkait harga kegadisan FI yang selanjutnya dibawanya ke hotel menemui seorang pria.
Sudah begitu, FI yang harus melayani 3 pria hidung belang di hari pertamanya, justru uangnya dinikmati oleh SA.
Polisi yang menerima laporan masyarakat terkait adanya remaja jadi korban transaksi seksual, segera menyelidikinya. Tak berapa lama polisi berhasil menggerebek keberadaan SAR dan SA yang sedang mencari pelanggan untuk FI.
"Awalnya disepakati antara tersangka dan korban hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik korban tak diberikan denga alasan disimpan bibinya," papar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih.
"Kami menangkap seorang wanita setelah terbukti menjual keponakannya yang masih duduk di bangku SMP" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Jumat (26/11).
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.