Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 22 November 2010

Ariel Terancam 12 Tahun Penjara





BANDUNG (SINDO) – Mantan vokalis grup band Peterpan Nazril Irham atau Ariel terancam hukuman penjara 12 tahun.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung,Jawa Barat,kemarin,dia didakwa melanggar tiga pasal pidana.


Jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanto menuturkan,Ariel didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 29 UU 44 Tahun 2004 tentang Pornografi,Pasal 27 ayat 1 joPasal 4 dan 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 282 joPasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung ini menyatakan, pasal dakwaan yang dihilangkan adalah Pasal 5 ayat 3b UURI No 1 tahun 1951 tentang adat istiadat. “Karena sudah ter-cover dengan pasal yang tiga tadi,” ujar Rusmanto, kemarin.Menurut dia, dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

“ Ancaman dendanya Rp6 miliar subsider enam bulan penjara,” tambah Rusmanto. Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ariel yang diketuai OC Kaligis langsung mengajukan eksepsi. Mereka menolak semua dakwaan jaksa. Salah satu kuasa Hukum Ariel,Aga Khan,mengungkapkan, sidang dengan terdakwa Ariel terkesan dipaksakan. Menurut dia, tidak mungkin Ariel yang seorang figur publik mengedarkan video porno.“Masa Ariel ikut mengedarkan?”tanyanya. Sesuai perkiraan, sidang perdana Ariel dipadati pengunjung. Namun, mereka harus kecewa karena sidang berlangsung tertutup. Majelis hakim memutuskan sidang tertutup karena mempertimbangkan perkara yang disidangkan menyangkut tindak pidana asusila.

Ariel datang ke persidangan mengenakan celana panjang warna gelap dan kemeja warna abuabu. Raut muka penyanyi kelahiran Langkat, Sumatera Utara, itu tampak tegang. Begitu turun dari mobil yang membawanya dari tahanan, seketika dia dikerubuti wartawan. Saat itu Ariel memilih tak memberi komentar hingga selesai sidang.Dalam kawalan ketat, dia akhirnya dibawa keluar melalui pintu belakang PN. Sidang perdana itu juga diwarnai aksi unjuk rasa dari pendukung Ariel dan massa yang mengecam. Massa pendukung datang dari penggemar yang tergabung dalam Sahabat Peterpan,sedangkan yang mengecam tindakan Ariel di antaranya dari Front Ummat Islam dan Persatuan Masyarakat Anti Komunis.Kendati demikian, massa pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan damai.

Menurut Aga, dalam kasus ini yang seharusnya menjadi tersangka adalah Reza Rahadian,editor musik Peterpan. Dia menjelaskan, dari tangan Reza diduga video porno mirip Ariel dan Luna Maya beredar. Sementara itu, dalam sidang terdakwa Reza Rizaldy alias Redjoy mengakui bahwa dirinya tidak sengaja mengopi filevideo mesum Ariel, 2006 silam. File-file video mesum itu tersimpan bersama filefilemusik yang akan diedit.Saat itu dia menyalin seluruh file dalam portable hardiskmilik Ariel. “Waktu itu Ariel memberikan hardisk portable untuk mengedit musik miliknya.

Nah tidak sengaja kekopi semuanya,” ungkap RJ di balik jeruji Pengadilan Negeri Bandung. Namun, proses penyalinan file itu juga sepengetahuan Ariel. Bahkan pelantun Mimpi yang Sempurna itu juga tidak protes.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular