Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ, kiri) menjelang sidang pertamanya, yang diadakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11/2010), sesudah sidang perdana Nazriel Ilham alias Ariel.
BANDUNG, KOMPAS.com -- Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), tersangka penyebar pertama video-video seks yang diduga dimainkan oleh vokalis Nazriel Irham alias Ariel serta presenter-presenter Luna Maya dan Cut Tari, juga telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2011).
Sebelumnya, di lokasi yang sama, Ariel juga menjalani sidang pertama untuk kasus yang sama. Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ariel langsung melayangkan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum RJ, Niko Kresna, menerangkan bahwa sidang perdana kliennya berjalan cepat, mengingat agendanya hanya membacakan dakwaan. "Klien kami dikenakan pasal berlapis. Menurut kami, sah-sah saja jaksa mau mendakwa klien kami sebanyak-banyaknya, tapi itu semua tergantung mereka bisa membuktikannya atau tidak," kata Niko usai sidang.
Pada sidang Senin mendatang (29/11/2010), tim kuasa hukum RJ akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan pada sidang perdana itu. "Kami akan langsung menyiapkan nota keberatan, Senin depan akan kami sampaikan. Ada beberapa pasal dakwaan yang menurut kami kurang teliti, seperti menyangkut data (rekaman video) yang disimpan di folder. Pada bagian ini ada informasi yang kurang jelas dan ini malah nantinya menjadi kabur," bebernya.
Sementara itu, mengenai pernyataan kuasa hukum Ariel Aga Khan, tentang kliennya yang disebut sebagai pelaku tunggal penyebaran video-video seks tersebut, Niko menilainya terlalu dini. "Menyebarkan itu harus bisa dibuktikan, kapan dan di mana, serta bagaimana caranya. Itu terlalu dini," ujarnya,
Seperti halnya Ariel, RJ juga didakwa dengan pasal berlapis. Hanya saja, untuk RJ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 46 UU RI No 11 tentang ITE, yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Rp 700 juta.