Vokalis Nazriel Irham alias Ariel saat menjalankan shalat di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebon Waru, Bandung.
BANDUNG, KOMPAS.com — Sejumlah pihak datang ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11/2010), dan mengungkapkan sikap mereka terhadap sidang kasus penyebaran video-video seks yang diduga dimainkan oleh Nazriel Irham alias vokalis Ariel.
Maraden Alim Wicaksono, mewakili LSM Hajar yang dipimpin oleh pengacara Farhat Abbas, meminta agar sidang Ariel digelar secara terbuka. "Kami meminta sidang Ariel digelar secara terbuka biar masyarakat tahu sejelas-jelasnya," ujar Maraden di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). "Ini untuk pembelajaran buat masyarakat. Kasus ini dilakukan oleh bukan orang biasa dan dampaknya luar biasa. Yang jadi korban tidak cuma satu-dua, tapi masyarakat luas," sambungnya.
Menurut Maraden, LSM Hajar tidak akan turut campur mengikuti sidang Ariel dan tak akan melakukan intervensi. Mereka menyerahkan semua hal sepenuhnya kepada majelis hakim sidang itu. Meski begitu, mereka menginginkan hukum ditegakkan atas pihak yang merusak moral bangsa.
Sementara itu, Ketua Dewan Syura Front Umat Islam Jawa Barat Ilham Firdaus meminta Ariel tidak mencemari Bandung sebagai kota yang agamais. "Kami akan menyikat habis pornoaksi dan pornografi. Ini tidak hanya untuk Ariel, tapi juga yang lain, yang berusaha merusak Kota Bandung sebagai kota agamais," katanya. "Kami tidak akan melakukan tindakan anarki, tapi mengingatkan Ariel supaya berubah, bukan jadi iblis," lanjutnya.
Namun, Ilham menyayangkan bahwa band Ariel, yang selama ini dikenal dengan nama Peterpan dan belum berganti nama, vakum tanpa Ariel. Ia berharap grup tersebut tetap maju tanpa Ariel.
Di PN Bandung, di luar ruang sidang Ariel, selain pihak-pihak LSM Hajar dan Dewan Syura Front Umat Islam Jawa Barat, ada pula sejumlah personel Pemuda Pancasila.