PERIKSA DOKUMEN: Petugas memeriksa dokumen calon haji yang akan berangkat ke Mekkah, kemarin (4/11).
MEKKAH- Setidaknya 10 WNI yang ditahan polisi Madinah, Arab Saudi, akan dipulangkan ke tanah air alias dideportasi. Sementara uang jamaah sekitar Rp362 juta yang disita dari 10 WNI itu telah diserahkan kepada Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Daker Madinah.
Kepala Daker Madinah Subakin Abdul Muthalib menyatakan, pihaknya mengusulkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Konjen RI di Jeddah agar mendeportasi 10 WNI yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah asal Indonesia itu ke tanah air.
Kesepuluh WNI yang ditahan polisi Madinah itu adalah Karsomo, Saiful, Khudori Rehab, Agus Sutrisno, Martus Binti Zulaiha, Fauzi, Abdul Kadir, Umi Romli, Hisyam Muhammad Syamsudin dan Iwan.
“Saya usulkan ke Dubes dan Konjen, karena orang-orang ini meresahkan di sini sebaiknya dikembalikan saja ke tanah air,” kata Subakin kepada wartawan di Kantor Haji Indonesia Madinah, kemarin.
Subakin juga menjelaskan pihak pengamanan Daker Madinah telah berhasil meminta kembali uang sebesar Rp318, 550 juta dan 13.500 riyal yang disita polisi Madinah dari 10 WNI yang ditahan tersebut. Uang tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada jamaah yang memilikinya.
“Ini prestasi yang besar. Kami berterimakasih kepada pengamanan melalui upaya yang gigih bisa menarik uang itu kembali,” kata Subakin.