Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 18 Mac 2013

Gadis Cacat Mental, ada luka lecet pada alat vital nya




ENDE--Karim Muhamad (34) seorang pria yang diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak ditangkap polisi setelah dengan paksa menggauli Bunga (14),  seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental di Kali Nangaba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Selasa (12/3/2013).

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2013), mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga berawal ketika yang bersangkutan berada di jalan di daerah Nangaba. Melihat korban sendirian, tersangka lantas membawa korban dengan sepeda motor ke Kali Nangaba.Sebelumnya korban berniat ke Desa Rukuramba. Setibanya di Kali Nangaba korban digauli secara paksa.

Namun demikian, kata Kapolres Musni, tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada korban rupanya diketahui oleh tiga orang warga. "Warga curiga sepeda motornya tidak mengarah ke Desa Rukuramba, namun justru ke Kali Nangaba. Warga lantas mengikuti gerak-gerak tersangka.

Setelah tiba di Kali Nangaba warga lantas menyenter di sekitar kali serta menemukan korban dan tersangka. Mengetahui aksi dipergoki warga, tersangka lantas cepat-cepat mengenakan celana panjang, namun demikian celana dalamnya justru ketinggalan, sementara korban dalam kondisi tidak berpakain," kata Kapolres Musni yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Dg Anjasmara.

Berdasarkan hasil visum, ujar Anjasmara, menambahkan,  Bunga telah diperkosa pelaku. Indikasinya adalah terdapat luka lecet pada alat vital korban.

Baik korban dan tersangka sudah dimintai keterangan. Sesuai keterangan tersangka, pada awalnya yang bersangkutan mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti berupa celana dalamnnya yang tertinggal, juga keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.

Saat ini  tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende, diancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar pasal 81-82 UU Perlindungan anak Jo 287 KUHP.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular