Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 19 Mac 2013

Hamili Adik Ipar, Budi Divonis 8 Tahun



BOJONEGORO - Budi Sutoyo (35) tampak pasrah saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro mengganjarnya hukuman penjara delapan tahun. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo ini tak mengajukan banding atau keberatan hingga sidang ditutup.

Vonis itu diterima, karena Budi terbukti menghamili adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Ia mengaku meniduri adik iparnya itu sebanyak tiga kali.

Ketua majelis hakim, Bonar Harianja mengatakan, akibat perbuatan terdakwa korban hamil dan malu untuk sekolah. “Terdakwa Budi Sutoyo terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ujar Bonar Harianja, Kamis (14/3/2013).

Usai mendapat putusan hakim itu, terdakwa Budi Sutoyo yang tidak didampingi penasihat hukumnya langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular