Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 16 Mac 2013

Wanita Tomboi Ini Jual Temannya Rp 500 Ribu ke Pria Hidung Belang




MEDAN - Akibat ulah nekat menawarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, seorang wanita tomboy bernama Sheila Anggun Said alias Ella (22), dijatuhi vonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3/2013). Tak hanya itu, hakim pun mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam putusannya, terdakwa yang terlihat berpenampilan layaknya seorang pria ini dijelaskan majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Putusan majelis hakim diketuai Agus Setiawan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA, yang masih dibawah umur kepada sejumlah pria hidung belang. Ketika dijajakan kepara pria hidung belang, teman wanitanya dia bandrol Rp 500 ribu sekali kencan.

Diketahui pula, hasil dari memperdagangkan teman wanitanya, terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tua korban yang curiga pun langsung melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.

Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan pencarian. Setelah mengetahui keberadaan PRDA, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Ketika itu personel kepolisian berpura-pura memesan PRDA melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).

Mendapat kerjaan, Bang Toga pun langsung menghubungi Ella. Kemudian mereka bertemu tepat di bawah jembatan tol Medan Denai. Saat itu, Ella sempat membujuk PRDA dengan mengatakan, "Yang, abang ini mau bayar Rp 500 ribu."

Setelah uang diserahkan, PRDA masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Ella pun diamankan ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orang tuanya. Saat diperiksa, Ella mengaku uang yang mereka peroleh dipakai bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. Selama PRDA kabur dari rumah, Ella berperan sebagai germo yang menjualnya kepada laki-laki hidung belang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular