
Liputan6.com, Madiun: Sidang perdana kasus pembunuhan dokter Kangean Wibisono--pensiunan dokter di salah satu rumah sakit di Madiun, Jawa Timur--yang diduga dilakukan anggota TNI bernama Wendi Pradita, digelar Jumat (5/11).
Dalam surat dakwaannya, oditur menjerat Wendi dengan dua pasal. Pertama, Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua, Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Saat membunuh sang dokter, Prajurit Dua Batalyon Infanteri 500 Raider Surabaya itu diduga berusaha mencuri di rumah korban. Namun, lantaran kepergok, ia nekat menghajar korban hingga tewas. Mengetahui korbannya tewas, Wendi mengambil langkah seribu hingga polisi menangkap terdakwa 10 hari kemudian dalam pelariannya di wilayah Jawa Barat.
