Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 6 November 2010

Anggota TNI Didakwa Membunuh Dokter



Liputan6.com, Madiun: Sidang perdana kasus pembunuhan dokter Kangean Wibisono--pensiunan dokter di salah satu rumah sakit di Madiun, Jawa Timur--yang diduga dilakukan anggota TNI bernama Wendi Pradita, digelar Jumat (5/11).

Dalam surat dakwaannya, oditur menjerat Wendi dengan dua pasal. Pertama, Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua, Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Saat membunuh sang dokter, Prajurit Dua Batalyon Infanteri 500 Raider Surabaya itu diduga berusaha mencuri di rumah korban. Namun, lantaran kepergok, ia nekat menghajar korban hingga tewas. Mengetahui korbannya tewas, Wendi mengambil langkah seribu hingga polisi menangkap terdakwa 10 hari kemudian dalam pelariannya di wilayah Jawa Barat.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular