Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 25 Februari 2011

Belum Sebulan Pacaran, ABG hilang Keperawanan





KEDIRI:-- Nasib malang menimpa sebut saja Sinta (17) asal Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Merasakan asyiknya pertama kali pacaran belum genap sebulan, justru harus kehilangan keperawanannya oleh sang kekasih.

Korban diperkosa oleh Wahyu Endi, pemuda berusia 18 tahun asal Desa Bendo Kecamatan Pare, yang dikenal sejak 23 hari yang lalu. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin malam, setelah keluarga korban melapor 2 hari lalu," kata Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Muhammad Mansur, dalam gelar perkara di Mapolres, Jumat (25/2/2011).

Perkosaan itu bermula saat pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di Surabaya sekitar 2 minggu lalu. Kepergian ke Surabaya sebelumnya hanya bertujuan jalan-jalan dengan menumpang bus.

Namun sesampainya di rumah saudara pelaku, tujuan awal mengalami perubahan. Didukung suasana rumah yang sepi, pelaku membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari semula menolak dengan alasan takut kehilangan keperawanan, korban yang dikenal sebagai bunga desa di tempat tinggalnya akhirnya luluh, setelah pelaku bersedia tanggung jawab bila hamil.

Ironisnya, puas mendapat keperawanan pacarnya pelaku justru tak menunjukkan sikap tanggung jawabnya. Dia kembali ke Kediri dan meninggalkan pacarnya di rumah saudaranya, setelah sebelumnya beralasan sekedar mencari makan.

Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah korban menghubungi keluarganya, meminta untuk secepatnya dijemput. Sesampainya di Kediri, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya dan akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Dari laporan awal kami langsung periksa korban, termasuk mengirim ke rumah sakit untuk divisum. Hasilnya positif, terjadi kerusakan selaput dara pada kemaluan korban," tegas Mansur.

Mansur mengatakan, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai dengan pemaksaan, bujuk rayu dan tipu muslihat.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular