Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 25 Februari 2011

MUI: Fatwa Mubah Rokok Patut Dipertanyakan




JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak terdapat opsi mubah (diperbolehkan) dalam hukum merokok. Sebab, mudlarat yang diakibatkan rokok jauh lebih besar ketimbang manfaatnya. Demikian disampaikan oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin. ”Fatwa MUI tentang rokok pun menafikan opsi mubah,” kata dia, di Jakarta, Jumat (25/2)

Ma’ruf mengatakan, hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU), yang menyatakan terdapat opsi mubah untuk merokok patut dipertanyakan. Selain berbagai penelitian telah menegaskan bahayanya, fakta pun membuktikan rokok telah membunuh jutaan manusia. “Banyak penelitan telah mengakuinya bahkan telah dinyatakan oleh WHO (World Health Organization, red),”kata dia.

Ma’ruf mengemukakan, fatwa MUI tentang rokok yang pernah dikeluarkan pada tahun 2009 memang terjadi perbedaan (ikhtilah. Ada dua pandangan yang saling berseberangan yaitu kelompok ulama yang mengganggap tidak haram mutlak dan kelompok yang berpandangan hukumnya tidak makruh mutlak. Karenanya permasalahan hukum merokok pun dikategorikan sebagai masalah yang diperdebatkan (mukhtalaf fih).

Tetapi Ma’ruf menegaskan, ulama yang terlibat dalam perumusan fatwa tersebut sepakat bahwasanya hukum merokok haram mutlak bagi tiga kategori yaitu wanita atau ibu hamil sebab bisa membayakan bayinya, anak kecil dan remaja, serta merokok di tempat umum. Terkait ini maka tidak ada pilihan hukum lain dan masyarakat mesti menaatinya.

Namun, kaitannya dengan mukhtalaf fih maka masyarakat mempunyai hak memilih pendapat yang menurutnya kuat. “Meskipun kita mengimbau lebih ashlah meninggalkan rokok karena dampak dan risikonya lebih besar,”tandas dia.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular