Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 26 Ogos 2011

Kopi Luwak Halal Diminum jika Dicuci

Kopi tahi musang atau kopi luwak




REDELONG - Biji kopi luwak (biji kopi yang diambil dari sisa kotoran musang) halal untuk dikonsumsi asalkan setelah melalui proses pencucian dengan air bersih. Penegasan tentang kehalalan kopi luwak itu diputuskan melalui Forum Bahtsul Masail (pembahasan masalah) yang digelar Selasa (23/8) di Kabupaten Bener Meriah.

Forum Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Masjid Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah itu diikuti ratusan peserta yang terdiri atas ulama, imam meunasah, kepala kampung, serta pelaku usaha yang ada di daerah itu.

Kegiatan itu difasilitasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah, untuk menjawab polemik pro-kontra mengenai hukum syar’i mengonsumsi kopi luwak. Sementara itu, diharapkan fatwa dari MPU Aceh hingga kini belum juga keluar.

Menurut Ketua MPU Bener Meriah, Tgk Syarqawi Abdus Samad, kepada Serambi, Rabu (24/8), kopi luwak tergolong mutannajis. Artinya, barang yang asalnya suci, kemudian terkena najis. Dengan demikian, apabila disucikan dengan cara mencuci atau dibersihkan, maka benda atau zat tersebut akan kembali suci serta halal untuk dikonsumsi.

Dengan pertimbangan seperti itu, kata Tgk Syarqawi, Forum Bahtsul Masail memutuskan kopi luwak halal dikonsumsi. Kesimpulan itu juga didasarkan atas referensi atau dalil dari Kitab Al Muhadzab, Kitab Al Bujayromi, Kitab Al Syarwani, Al Bajuri, Al Majmuk, dan beberapa kitab lainnya.

Pertimbangan lainnya, kopi kotoran musang ini masih bisa tumbuh jika ditanam kembali. “Tapi kalau tidak melalui proses pencucian, hukum mengonsumsi kopi luwak ini haram dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi,” ujar Ketua MPU Bener Meriah ini.

Persoalan mengenai hukum mengonsumsi biji kopi dari kotoran musang (kopi luwak) masih menjadi polemik di sejumlah kalangan. Untuk itu, tambah Tgk Syarqawi Abdus Samad, persoalan tersebut, patut untuk ditanggapi oleh para ulama, tokoh masyarakat maupun pelaku usaha di Bener Meriah, dengan cara menggelar Forum Bahtsul Masail.

“Kabupaten Bener Meriah merupakan daerah sentra produksi kopi. Kopi luwak menjadi salah satu produksi dari kabupaten ini. Melalui Forum Bahtsul Masail ini diperjelas tentang hukum kopi luwak itu sendiri,” paparnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular