Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 24 Ogos 2011

Lecehkan Bocah 7 Kali, Kakek Dibui 5 Tahun



DENPASAR - YR (56) terdakwa kasus pencabulan harus menerima kenyataan pahit vonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8/2011) kemarin. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 294 ayat 2 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Istiningsih saat membacakan putusannya.

Fakta persidangan berupa bukti dan keterangan saksi seluruhnya memberatkan korban, sehingga yang bersangkutan layak menerima hukuman tersebut. Selain penjara 5 tahun, terdakwa juga diganjar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski tergolong berat, vonis ini sebenarnya masih lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan, YR harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencabuli seorang anak gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dari pengakuannya, lelaki asal Manado ini telah mencabuli korban sebanyak 7 kali.

Beruntung, korban belum sempat direnggut keperawanannya, dan pelaku hanya menciumi dan memegang alat vital korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR di kamar kosnya. Untuk menutup mulut korban, YR memberi imbalan dengan mainan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular